Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: βTiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.β Sanksi Hukum Perdata
Bagikan: JAKARTA - Pada tahun 2019 ada banyak kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Kejahatan tersebut terjadi di hampir semua elemen, seperti hutan, sungai, tanah, permukiman, bahkan udara. Salah satu contoh kasus hukum lingkungan dan analisisnya adalah kasus lumpur beracun di lahan permukiman.
PETITUMBerdasarkan atas halhal yang telah kami sampaikan sebagaimanatersebut diatas, maka kami dengan ini mohon kiranya Pengadilan NegenTangerang berkenan untuk menjatuhkan dalam putusannya adalahsebagai berikut.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dariPenggugat Untuk Seluruhnya;Menyatakan Perbuatan Pembatalan
Akibat dari adanya perbuatan melawan hukum perdata adalah meniadakan kerugian dari pihak yang dirugikan. Perbuatan melawan hukum di Indonesia secara normatif merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menentukan kewajiban pelaku perbuatan untuk membayar ganti rugi. Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu.Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: βTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.β. Secara singakat dapat dirinci sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum tersebut, sehingga kepadanya oleh hukum dibebankan tanggungjawab untuk memberikan suatu ganti kerugian. Akan tetapi dalam kasus-kasus res ipsa loquitur tertentu salah satu atau
K6Lww6H.