hasilpemilihan diperiksa dan diadili oleh Dalam perkara-perkara sengketa hasil Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya Pilkada 2017 yang disidangkan oleh MK, badan peradilan khusus". Selain itu MK sebagian besar permohonan tidak dapat juga merujuk pada ketentuan Pasal 157 diterima oleh MK.
Kemukakan bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum! Jawab Dalam negara demokrasi, hukum harus ditegakkan dan rakyat harus memperoleh keadilan. Oleh karena itu, badan peradilan harus menegakkan keadilan tanpa terikat pada badan/lembaga lain karena sifatnya merdeka berdiri sendiri. Selain itu, dalam upaya penegakan keadilan badan peradilan harus mencari sendiri jalan keadilan, artinya tidak terpengaruh pihak lain serta pemerintah tidak boleh campur tangan. Jika dalam negara demokrasi pemerintah ikut turun tangan dalam proses peradilan, hukum tidak dapat ditegakkan dan prinsip demokrasi pun tidak tercapai dengan baik. Badan peradilan juga harus bersikap netral dalam menghadapi pihak-pihak yang bersengketa sehingga dapat tercipta keadilan serta kepastian hukum. - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
Secarayuridis formal, Peradilan Agama sebagai suatu badan peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada tanggal 1 Agustus 1882. Kelahiran ini berdasarkan suatu keputusan raja Belanda (Konnonklijk Besluit), yakni raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 No. 152.
ArticlePDF Available AbstractKemerdekaan Pers yang dianut oleh Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pers merupakan aksentuasi dari sistem Libertarian Press yang menghendaki adanya suatu “kebebasan pers” yang total absolut dengan meletakan segala konsekuensi hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Previlege Right Absolut dari Pers memiliki rambu-rambu yang memberikan suatu batasan –moral hazard- atas dasar Interest of justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. suatu pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang “prejudicial”, bahkan substansi pemberitaanya menimbulkan suatu “misleading conclusion and opinion” serta telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan maupun pihak lain secara luas sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara ethik norma maupun hukumnya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 31 FREEDOM & IMPARTIAL OF JUDICIARY 1 Freedom and Impartial of Judiciary Indriyanto Seno Adji Guru Besar Hukum Pidana Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum Email Abstrak Kemerdekaan Pers yang dianut oleh Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pers merupakan aksentuasi dari sistem Libertarian Press yang meletakan segala konsekuensi hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Previlege Right Absolut dari Pers memiliki rambu-rambu yang memberikan suatu batasan moral hazard- atas dasar Interest of justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. suatu pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan prejudicialmenimbulkan suatu serta telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan maupun pihak lain secara luas sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara ethik norma maupun hukumnya. Kata kunci Peradilan, Pers, Bebas Abstract Press of independence adopted by Law No. 40 of 1999 on the Press is an accentuation of the Libertarian Press system which requires the existence of 1 Seminar diselenggarakan oleh Puslitbang Hukum & Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dengan tema , pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, jam - Selesai di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan No. 72, Jakarta 10120 . Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 32 a absolute total "freedom of pers" by putting all the legal consequences on the substance of its news through judicial institutions, without calls for criminalization forms of the press with all the reason and limitedly direction purpose. Absolute Privilege Right of the Press have signs that provide a limitation on -moral hazard- based on Interest of justice or national security or for the prevention of disorder or crime that can be issued by the judiciary as a form of Sub Judice Rule criteria or Disobeying a Court Order from Contempt of Court institutions. a proclamation which is a form of freedom of expression with the news that "prejudicial", even the news substance pose a "misleading conclusion and opinion" as well as has provided an opinion and conclusions that are misleading or incorrect and negative impact on the course of judicial proceedings and other parties broadly as recognition of the Press Libertarian System may be faced with a sense of responsibility of the press itself, either ethic norms and laws. Keywords Judicial, Pers, Freedom Pendahuluan A Freedom of the Pressmenjadi sesuatu kenyataan sejak memasuki Era Reformasi. Bila Era Orde Lama terkesan adanya suatu Power Approach pendekatan kekuasaan berupa tindakan prevensi yang membatasi kebebasan pers itu sendiri. Kilas balik Era Orde Baru, dengan UU Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok sebagai karakter social responsibility, press seharusnya lebih menekankan pada Legal Approach Pendekatan Hukum. 2 polar yaitu, yaitu polar pertama, pers bebas yang harus dimaknai sebagai larangan dilakukan tindakan prevensi, sedangkan pers yang bertanggung jawab sebagai polar kedua, untuk menyelesaikan berkaitan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hukum. Implementasi Pers Bebas dan Bertanggungjawab ini nyatanya berlainan dengan makna dan konsepnya, dilakukan dengan tindakan prevensi terhadap sama sekali tidak tampak dalam kehidupan ketatanegaraan dan pers di era orde baru, akibatnya makna dari pendekatan hukum menyerupai dengan pendekatan kekuasaan, yang membenarkan tindakan prevensi berupa sensor maupun breidel terhadap substansi pers . Kekuatan konsep libertarian ini muncul sejak Era Reformasi dengan disahkannya UU Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU ini, khususnya sebagai Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 33 aksentuasi dari sistem libertarian yang menghendaki adanya suatu hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Pada sistem Libertarian di era reformasi ini, tidak dikehendaki adanya tindakan prevensi dalam bentuk apapun, artinya polar kebebasan sering diartikan sebagai kebebasan tanpa batas kebebasan total absolut - yang hanya tunduk pada Behavior Code atau Kode Etik Internal komunitas pers, yang dianggap berlainan dengan penyelesaian jalur hukum. Karakter antara sistem pers social responsibility dengan sistem pers libertarian memiliki kesamaan identitas, yaitu tunduk pada Syarat Limitatif artinya, tidak diperkenankan membetuk atau menciptakan ketentuan-ketentuan yang justru akan membatasi kebebasan pers itu sendiri dan Syarat Demokratis artinya tidak diperkenakan melakukan pemidanaan terhadap pernyataan-pernyatan yang bersifat prive, seperti diatur dan yang masih berlaku pada Pasal 132 bis KUHP yang undemokratis sifatnya. Suasana eforia demokrasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menempatkan era a Freedom of the Press ini memiliki keterkaitan dengan kehendak paralelitas adanya suatu a Freedom and Impartial Judiciary Peradilan yang Bebas dan Tidak Berpihak. A Freedom of The Press menjadi salah satu karakter dari Social Power di Negara yang menganut Sistem Demokrasi dalam ketatanegaran-nya, selalin adanya Civil Society, begitu pula dengan bermunculan Supporting State Organ, yang lebih berfungsi sebagai kekuatan paralel yang dapat mengawasi kinerja Lembaga Negara Utama Main State Organ . Bagi Kekuasaan Peradilan, konsepsi ide yang berkembang secara universal mengenai perlunya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak suatu yang tentunya kehendak peradilan ini bebas dari segala sikap dan tindak maupun bentuk multi-intervensi merupakan ide yang universal sifatnya. Kehendak progresif terhadap suatu freedom and impartial judiciary merupakan karakteristik dan persyaratan utama bagi Negara dan Masyarakat, baik yang mengenal sistem Hukum Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental, yang menyadari keberpijakan pada prinsip . 3 ciri khusus Negara Hukum Indonesia yang digariskan oleh ilmu hukum melalui prinsip-luas daripada Dicey, yaitu 1 pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi yang mengandung perlakuan yang sama di bidang-bidang politik, hukum, sosial ekonomi, budaya dan pendidikan, 2 legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, 3 peradilan yang bebas, tidak bersifat Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 34 memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan Dengan demikian, tegas Oemar Seno Adji, ciri-ciri tersebut menunjukan bahwa ada persamaan prinsip yang diterapkan di semua negara-negara termasuk Amerika Serikat International Commission of Jurisrt tersebut . Identitas persamaan fungsi dalam hal kebebasan fungsional, kebebasan dalam tugas peradilan dan teknis judisial, karenanya tidak memungkinkan pengaruh ekstra judisial terhadap peradilan merupakan persyaratan fundamental, karenanya adalah Mahkamah Agung sebagai top judicial institution menghendaki adanya suatu penghindaran peran ekstra judicial terhadap kekuasaannya yang secara historis justru menempatkan area ekstra judisial terhadap kebebasan peradilan yang mandiri. Pendekatan sejarah terhadap fungsi dan kewenangan peradilan, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak tanggung jawab peradilan, dilakukan segala cara, bentuk dan formulasi sehingga menempatkan makna kebebasan peradilan pada titik semu yang minimal, bahkan pola intervensi kekuasaan ekstra yudisial menghasilkan pola variatif pendekatannya, termasuk dengan secara sebagai melalui peran media, khususnya eksistensi kebebasan pers yang sangat luas di era reformasi ini. Disatu sisi, Kebebasan Pers dan Kebebasan Peradilan merupakan kekuasaan yang memiliki paralel yang seharusnya bermakna impartial, terpisah dan tidak dapat dimasuki oleh kepentingan manapun, baik kepentingan individu, kelompok, kekuatan politik maupun kekuasaan negara. Namun demikian disisi lain, Kebebasan Pers tanpa batas seringkali justru menimbulkan inparalelitas dengan berjalannya Kebebasan Peradilan manakala adanya penyimpangan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial dengan melakukan misleading opinionpembentukan opini maupun penyimpangan opini, yang secara tidak langsung berdampak aksentuasi pada kesan adanya intervensi quasi pada kehidupan Kebebasan Peradilan. Beberapa variasi dan metode terhadap intervensi yang tegas dan jelas maupun quasi sifatnya, telah berlangsung sejak era kemerdekaan bangsa dan negara ini, sampai pasca kemerdekaan maupun era reformasi ini sebagaimana dijelaskan pada bagian pembahasan berikut ini. 2 Ibid, halaman 167. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 35 A. Misleading OpinionYang Quasi Dalam tataran sistem tata negara yang mengakui eksistensi demokrasi, suatu kebebasan berpendapat merupakan suatu syarat yang tak dapat dihindari lagi. Namun demikian, pendekatan demokratis terhadap kebebasan berpendapat tersebut tetap tidak diartikan sebagai pendekatan yang absolut. Apapun formulasi kebebasan yang bermakna absolut justru akan membahayakan kebebasan itu sendiri, karena itu kebebasan itu seringkali memberikan makna-makna pembatasan, meskipun pembatasan itu tidak dalam konteks meniadakan, tetapi sekedar memberikan makna kebebasan secara adequat, yaitu mencari keseimbangan antara kebebasan dengan perlindungan terhadap individu, masyarakat termasuk keluarga dan Negara, suatu . Kebebasan yang adequat ini mengingatkan kita semua pada makna kebebasan pers di negara-negara Eropa Barat. Antara kebebasan pers dengan kebebasan berpendapat memiliki persamaan makna, yaitu suatu kebebasan yang berimbang antara kepentingan individu, masyarakat dan negara. Convention on the Freedom of Information tahun 1985 di Roma yang adequat dengan perkembangan asas kebebasan berpendapat, tetap memberikan batasan sebagai rambu-rambu terhadap kebebasan pers, yaitu apabila pemberitaan pers yang secara substansial memuat 3 a. National security and public order keamanan nasional dan ketertiban umum, seperti Bab I, II, V dari Buku II KUHP; b. Expression to war or to national, racial or religious hatred pemidanaan terhadap hasutan untuk menimbulkan kebencian ras atau agama; c. Incitement to violence and crime hasutan untuk melakukan kekerasan dan kejahatan, seperti Pasal 160, Pasal 161 KUHP; d. Attacks on founders of religion serangan terhadap pendiri agama yang 156a KUHP; e. Public health and moral kesehatan dan moral, seperti Pasal 281, Pasal 282 KUHP; f. Rights, honour and reputation of others hak-hak, kehormatan dan nama baik seseorang, yapasal-pasal 154, 155, 156, 157, 207, 208, 310, 315 KUHP, walaupun sudah ada yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi 3 Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta. Penerbit Erlangga. 1991, halaman 35. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 36 g. Fair administration of justice umumnya menyangkut delik-delik yang bersangkutan dengan pengadilan kemudian merupakan suatu bentuk dari contempt of court Nampak tegas bahwa kebebasan pers dengan Sistem Libertarian-pun tidak menghendaki adanya suatu kebebasan pers yang sangat absolut, yang justru akan menimbulkan suatu tirani kekuasaan yang berkelebihan dan akan menghancurkan makna kebebasan tersebut. Memang tidaklah mudah menterjemahkan antara pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang prejudicial apabila pemberitaan itu telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada pihak lain secara luas. Pemberitaan-pemberitaan yang substansial sebagai kekuatan atas kebebasan pers yang absolut misleading opinionkehidupan dari Sistem Pers Libertarian. Dipahami bahwa agak tidak sesuai bagi Indonesia mengikuti aliran Libertarian dengan Negative Freedom-nya yang mengenal dan mengakui adanya suatu Right to Lie Hak Berbohong dengan memberikan basis adanya lembaga hukum sumber terpercaya, Right to Vilify Hak untuk mencemarkan nama baik, Right to Distort Hak untuk Mengacaukan maupun Right to Invade Privacy Hak memasuki kehidupan pribadi. Di Inggris, seperti halnya di Indonesia, pers sangat memperoleh perlindungsan hukum dalam membuat suatu berita. Pers mempunyai untuk tidak menyebutkan sumber berita. Ia dapat melakukan publikasi tanpa adanya suatu kewajiban untuk mengungkap darimana ia memperoleh informasinya. Hak istimewa ini bersifat absolut, sepanjang pemberitaan itu tidak mengandung pernyataan yang dapat menyinggung agama dan melanggar kesusilaan, dan yang terpenting harus bersifat . Apabila berkaitan dengan pemberitaan dari suatu proses persidangan maupun perkara, maka patut diperhatikan 2 hal yaitu jangan sampai adanya ketentuan stigmatis yang mengarah pada kesalahan tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan, juga jangan sampai seolah-olah tersangka/terdakwa hanyalah korban dari rekayasa pengadilan. Andaikata aturan ini dilanggar, maka ia akan menghadapi masalah, bahkan akan ditelusuri yang Admiralty Spy Casemengenai pemberitaan yang menyesatkan dari 2 wartawan Mulholland dan Foster yang diberitakan melibatkan pejabat teras Angkatan Laut Inggris, yaitu Admiral Willian Vassal. Kedua wartawan menolak memberikan nama privilege Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 37 right yang bertindak atas kepentingan masyarakat dan dengan alasan maka wartawan seharusnya wajib menyebutkan sumber informasinya. Dengan penolakan tersebut, wartawan dikenakan hukuman penjara 6 bulan Mulholland dan 3 bulan Foster atas dasar pelanggaran tidak mematuhi perintah pengadilan melalui keputusan dari Judge of Court Appeal oleh Lord Justice Denning, seorang Hakim Tinggi kharismatik dan dihormati di Inggris dengan mendasari No Court has power to order a person to disclose, nor is any person guilty of contempt for refusing to disclose the source of any information contained a publication for which he is responsible, unless the court is satisfied that disclosure is necessary in the interest of justice or national security or for 4 Dapatlah dicermati bahwa Inggris dengan sistem Kebebasan Pers yang absolut masih memberikan rambu-rambu limitasi terhadap kebebasan melalui antara lain, lembaga Contempt of Court. Limitasi atas suatu kebebasan pers absolut didalam kebebasan pers yang seharusnya dianut oleh Negara Hukum dikemukakan oleh Oemar Seno Adji dinilai oleh seorang pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto sebagai karakteristik-karakteristik terbaik yang pernah dikemukakan oleh seorang ahli hukum pers hingga saat ini, yang dapat menggambarkan secara keseluruhan kondisi-kondisi ideal pelaksanaan konsep kebebasan pers yang seharusnya dianut oleh suatu Negara Hukum, yaitu Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat dan bukan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari expression tadi, seperti dikemukakan oleh negara-negara sosialis, Ia tidak mengandung lembaga sensor preventif, Kebebasan ini bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya, Ia merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas-batas tertentu, dengan syarat limitatif dan demokratis, seperti diakui oleh Hukum Nasional, Hukum Internasional dan Ilmu Hukum, Kemerdekaan Pers ini dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban-kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan beroep ethiek 4 Oemar Seno Adji & Indriyanto Seno Adji. Peradilan Bebas & Contempt of Court. Cetakan Kesatu. Jakarta. Penerbit Diadit Media. 2007, Halaman 208 -211. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 38 Ia merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers yang sebagai kritik adalah negatif dalam karakternya, melainkan pula ia wettige initiatievenPemerintah, Aspek positif diatas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu subordinatedpolitik, Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif ini jarang ditentukan oleh kaum Libertarian sebagai suatu unsur essentieel dalam persoalan mass-communication, subordinatedbahwa konsep Authoritarian adalah tidak acceptable bagi pers Indoensia, Konsentrasi perusahan-ongebreideiddaadwerkelijk feitelijkterhadap pelaksanaan ide kemerdekaan pers. Pemilihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative entah dalam bentuk lain, yang tidak memungkinkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja adalah perlu, Kebebasan Pers dalam lingkungan batas limitatif dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam Negara Demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan ide pers merdeka, Konsentrasi perusahaan-perusahaan yang membahayakan performance eksesif, kebebasan pers yang dirasakan berkelebih-lebihan dan seolah-olah memberikan hak kepada pers untuk misalnya membohong the right to lie, mengotorkan nama orang the right to vilify, the right to invade privacy, the right to distort dan lain-lain, dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri. 5 Persyaratan doktrin dan konvensi internasional mengenai kebebasan informasi yang berkaitan dengan kebebasan pers ini merupakan rujukan dan basis yang menekankan bahwa suatu a freedom of the press dalam alam Libertarian itu, bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya, namun demikian tidaklah diperkenakan pelanggaran atas syarat limitatif dan demokratis dalam kehidupan pers tersebut . 5 Oemar Seno Adji. Pers Aspek-Aspek Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta Penerbit Erlangga. 1977. Halaman 96-97. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 39 B. Intervensi Peradilan Bebas Pengaruh Kekuasaan Negara Pola Usia Pendekatan sejarah terhadap kebebasan peradilan menjadi wacana yang memberikan indikasi adanya campur tangan ekstra yudisial, dan karenanya indikasi yang demikian merupakan karakterisasi dari negara-negara yang mengakui konsepsi , baik negara dengan sistem liberal, neo liberal maupun sosialis. Beberapa konsepsi dan ide kebebasan peradilan yang tidak memihak sudah menjadi acuan negara-negara dengan multi-pola sistem, karenanya suatu peradilan bebas dan tidak memihak adalah karakteristik negara demokratis yang mengakui adanya prinsip due process of law Rule of Lawtersebut. Suatu kehendak a freedom and impartial yudiciary harus dimulai dengan meneliti kondisi internal peradilan, termasuk para hakim, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan bahwa selain kondisi internal, martabat Hakim ditentukan juga oleh tatanan lingkungan yang menawarkan berbagai godaan yang dapat menurunkan martabatnya, yang karenanya tidak layak baginya menjadi hakim. 6 Beberapa sarana dan prasarana ekstra yudisial memberikan area peluang lembaga-lembaga non-yudisial untuk mempengaruhi idea konsepsi peradilan bebas, antara lain interelasi antara kewenangan Hak Asasi Manusia dengan segala implikasi terhadap polemik pola, cara ataupun bentuk intervensi terhadap peradilan bebas dan tidak memihak sebagaimana akan dijelaskan dibawah ini . 1 Persoalan klasik tentang Judicial Review atau Materiele Toetsingsrecht Hak Uji Materil atau "HUM" Mahkamah Agung MA terhadap Perundang-undangan mencuat kepermukaan lagi. Menengok kebelakang, saat Purwoto Gandasubrata alm. mantan Ketua MA menghendaki agar MA diberikan hak tersebut agar Hakim dapat mengambil keputusan yang lebih jernih dan melalui suatu kasus yang diperkarakan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum. Tidak tertinggal pula T. Mulya Lubis menginginkan agar Mahkamah Agung harus proaktif melakukan hal tersebut, sebaliknya Albert Hasibuan dan Oetojo Oesman mantan Menteri Kehakiman tidak menghendaki adanya HUM terhadap Perundang-undangan karena wewenang itu lebih sesuai diberikan kepada MPR saat itu, dan sekarang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dengan cara lebih mengaktifkan Badan Pekerja MPR untuk menguji UU. 6 Bagir Manan. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. Jakarta Penerbit Mahkamah Agung. 2005, halaman 51. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 40 Saat itu, Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970 Kekuasaan Kehakiman maupun Pasal 31 UU Tahun 1985 Mahkamah Agung memang mengatur pembatasan kewenangan HUM Mahkamah Agung hanya terhadap peraturan yang tingkatannya dibawah UU saja. Persoalannya sekarang adalah bagaimana implementasi HUM Mahkamah Agung terhadap UU yang berkaitan dengan kasus yang dihadapinya selama ini? Memang, penempatan secara kodifikasi tersebut membatasi HUM Mahkamah Agung hanya terhadap peraturan yang tingkatannya dibawah UU, namun tidak sedikit dalam implementasi praktik Mahkamah Agung telah melakukan HUM dengan mengadakan penyingkiran terhadap ketentuan UU yang tingkatannya adalah "wet" atau UU dalam arti formil. Pada era Soebekti mantan Ketua MA pernah melakukan judicial review terhadap UU yang dipandang sebagai pasal-pasal yang secara urgensif tidak sesuai dengan dinamisasi masyarakat dan melanggar asas keadilan, misalnya dalam lingkup hukum perdata melalui Pasal 284 ayat 3 pengakuan anak, Pasal 108 perbuatan perdata seorang istri ataupun Pasal 1460 KUHPerdata resiko jual beli yang selanjutnya dituangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963. Pada bidang hukum pidana formil, peran Adi Andojo Soetjipto mantan Ketua Muda Mahkamah Agung melakukan HUM terhadap UU. No. 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana yang muncul saat kasus tindak pidana korupsi R. Natalegawa Bank Bumi Daya. Saat itu Adi Andojo Soetjipto membenarkan upaya Jaksa / Penuntut Umum mempergunakan upaya kasasi meskipun berdasarkan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak dapat kasasi, karena dipandang pasal ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sejak saat itu Pasal 244 KUHAP hampir dikatakan "mati" dalam praktiknya. Dari pengamatan tersebut, ternyata Mahkamah Agung telah sejak dahulu melakukan terobosan-terobosan dengan melakukan pengujian materil terhadap peraturan yang mempunyai tingkatan sama dengan UU dalam arti formil, meskipun aturan menegaskan Mahkamah Agung tidak mempunyai HUM terhadap UU. Sarana yang dipergunakan Mahkamah Agung untuk melakukan HUM tersebut diatas adalah dengan wewenang dan fungsi justisial putusan dan legislatifnya SEMA dan kesemua pengujian itu dilakukan terhadap UU yang secara materil sudah tidak sesuai dengan dinamisasi masyarakat, begitu pula dengan hak uji materil terhadap UU, khususnya dalam penanganan kasus, khususnya UU Pidana yang isinya ternyata tidak demokratis dan melanggar hak mengeluarkan pendapat, meskipun terdapat akibatnya, berupa adanya bentuk quasi intervensi tersamar dari kekuasaan. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 41 Dari pendekatan historis, Mahkamah Agung pernah melakukan pencabutan terhadap beberapa pasal yang masuk dalam kelompok "Haatzaai Artikelen" Buku II Bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, yaitu Pasal 153 bis, Pasal 153 ter dan pasal 161 bis KUHPidana karena dipandang tidak demokratis dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Mahkamah Agung, atas inisiatif Adi Andojo Soetjipto pun, pernah melakukan pengujian secara materil terhadap Pasal 160 KUHPidana menghasut melakukan tindak pidana dalam kasus Muchtar Pakpahan karena dipandang sebagai pasal kolonial dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat masa kini, meskipun pengujian itu akhirnya dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali dari Soerjono saat itu Ketua Mahkamah Agung. Semua ini menunjukkan bahwa kekuasaan Mahakamh Agung dalam memberikan penafsiran, sekaligus pengujian atas UU dalam arti formil melalui penanganan kasus yang ada di hadapan Mahkamah Agung, akhirnya memiliki dampak pada lembaga kekuasaan kehakiman, yang tentunya sebagai bentuk cerminan dari Quasi Intervensi dari lembaga ekstra judisial, khususnya terhadap kasus-kasus yang memiliki kepentingan ekonomi maupun politik. Memang harus diakui, dalam praktik komparatif negara-negara berkembang yang mengakui adanya HUM Mahkamah Agung terhadap UU akan selalu menimbulkan "friksi politis". Contohnya, sewaktu Ketua Mahkamah Agung saat itu Oemar Seno Adji, memungkinkan melakukan Perundang-undangan agar dapat sesuai dengan perkembangan dinamis dari masyarakat, meskipun dipandang sebagai pola pengujian materil terhadap Undang-Undang. Dalam perkara MALARI, Pasal 270 KUHAP Jaksa sebagai eksekutor putusan pidana yang berkekuatan tetap secara substansia -Ketua Mahkamah Agung agar para Terpidana perkara MALARI Hariman Siregar cs tidak perlu melaksanakan pidana, karena wajib menyelesaikan sisa studi, meski non-eksekutabel pasal 270 KUHAP hanya bersifat case by case basis, tetapi beleid Ketua Mahkamah Agung ini menimbulkan friksi diantara 2 kepentingan politis kekuasaan, eksekutif dan yudikatif. Friksi kepentingan politik tersendiri atas perkara MALARI tersebut. Pola usia yang kemudian memaknai pembatasan usia 65 tahun bagi Hakim Agung beleid -eksekutabel Ketua Mahkamah Agung atas perkara MALARI . Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 42 Ide progresif pembaruan peradilan harus didukung, namun tetap dihindari sentralitas patrimonial kekuasaan yang justru melanggar independensi lembaga Mahkamah Agung. The dangerous potential of . Ahsin Thohari mengutip pendapat F. Andrew Hassen bahwa sistem perekrutan dan promosi seorang hakim dapat menjadi tolak ukur seberapa jauh sebenarnya kekuasaan kehakiman yang merdeka itu diimplementasikan dalam suatu Negara, karena secara tehnis sistem perekrutan dan promosi Hakim dapat membuka ruang terciptanya intervensi kekuasaan politik didalamnya. Rekruitmen Hakim Agung, termasuk pula promosi, eksaminasi, dan permasalahan usia memang memberikan arah peluang intervensi kekuasaan lembaga ekstra yudisial. Menilik sisi komparasi hukum, polemik atas pola rekruitmen maupun pola usia Hakim Agung merupakan lahan intervensi eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Era Marcos di Philipina, manakala Presiden Marcos menerbitkan Internal Security Act/ISA sejenis UU Subversi, judicial review atas ISA ditolak Supreme CourtMahkamah Agung ini, Pemerintah menerbitkan Martial Law semacam PERPU yang berisi perpanjangan usia Hakim Agung. Atas Martial Law ini, para pemutus ini memperoleh reward perpanjangan usia sebagai Hakim Agung. Sebaliknya di India ketika era Indira Gandhi menerbitkan UU Nasionalisasi Bank-Bank Asing. Judicial Review dikabulkan Supreme Court untuk menyatakan tidak sah UU tersebut. Atas sikap oposisinya yang tidak mengabdi kekuasaan, Pemerintah menerbitkan Martial Law yang berakibat Supreme Court memperoleh berupa pensiun dini para pemutus sebagai Hakim Agung yang seharusnya memasuki usia pensiun masih 3 tahun kedepan . 2 Independensi dalam proses penegakan hukum merupakan suatu wacana yang imperatif sifatnya. Lord Elwyn-Jones mantan Labour Lord Chancellor mengkritisi intervensi prosesual dan substansial terhadap independency of judiciary dengan menyatakan bahwa in Nazi Europe and ctims were the independence of the judiciary and the independence of the legal profession. Bahkan Lord Justice Dening, seorang Hakim Court of Appeal Inggeris yang kharismatis, menegaskan bahwa melewati 30 tahun integritas para Hakim have become increasingly cautious about what they have seen as assaults on their privileges and positions. The assaults were on the institution of the judiciary . Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi peradilan itu begitu menguatnya sehingga pola intervensi dikemas Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 43 dalam bentuk tahapan-tahapan prosesual pra-ajudikasi yang meliputi tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain, kesemua ini memberikan arah seolah adanya suatu justifikasi yang berlindung di balik prinsip legalitas, bahkan kemasan ini dilakukan kemudian melalui regulasi dengan metode pola rekruitmen Mengutip ulang dari Ahsin Thohari mengutip pendapat F. Andrew Hassen bahwa sistem perekrutan dan promosi seorang hakim dapat menjadi tolak ukur seberapa jauh sebenarnya kekuasaan kehakiman yang merdeka itu diimplementasikan dalam suatu Negara, karena secara teknis sistem perekrutan dan promosi Hakim dapat membuka ruang terciptanya intervensi kekuasaan politik didalamnya. Rekruitmen Hakim Agung, termasuk pula promosi, eksaminasi, dan permasalahan usia memang memberikan arah peluang intervensi kekuasaan lembaga ekstra yudisial. Hubungan antara Lembaga Negara sungguh pernah mengalami polemik yang substansial yang tidak dikehendaki terulang dihari kedepan nantinya. Betapa tidak, sebagai suatu ingatan yang lalu saja bahwa ide progresif Komisi Yudisial dengan alasan reformasi yudikatif menimbulkan pro-kontra, lebih-lebih manakala PERPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dijadikan sandaran arah legalitas. Ide melakukan re-evaluasi melalui seleksi ulang para Hakim Agung Aktif merupakan bentuk ketidakpercayaan Komisi Yudisial terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia, ada semacam resistensi Komisi Yudisial seolah sebagai representasi publik terhadap lembaga peradilan tertinggi ini. Disatu sisi, pengamat membenarkan ide Komisi Yudisial ini sebagai salah satu bentuk terhadap Mahkamah Agung sebagai simbol institusi keadilan, tetapi pendapat lain menegaskan bahwa ide Komisi Yudisial justru menempatkan norma legislasi yang kontradiktif dan membentuk demoralisasi institusi peradilan tersebut. Tidak dipungkiri lagi, ide progresif Komisi Yudisial ini merupakan kepanjangan dari proses kasus suap lembaga Mahkamah Agung dalam perkara Probosutejo. Ketidak hadiran Ketua Mahkamah Agung atas lembaga negara ini. Walaupun akhirnya tidak terwujud, ide Seleksi Ulang Hakim Agung Aktif dari Komisi Yudisial mendapat respon Presiden dengan Salah satu pertimbangan tidak terealisasi Rancangan PERPU ini adalah kesan pola rekruitmen Hakim Agung Aktif sebagai bahagian intervesi quasi terhadap Lembaga Judisial Tertinggi di Indonesia . Harus selalu menjadi suatu ingatan, sebagaimana pernah dikatakan secara kritis oleh Denny Indrayana saat itu bahwa ide revolusioner adalah Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 44 yang berpotensi menimbulkan tabrakan lebih mematikan bagi prinsip independence of judiciary ke depan. Tidak mustahil, dimasa datang hadir rezim otoriter yang menjadikan rujukan atau preseden Perpu seleksi ulang hakim agung demikian untuk merombak susunan hakim agung yang tidak mengabdi pada kekuasaannya. 7 Bayangkan saja, andai putusan MA dianggap tidak mengabdi pada kekuasaan, saat itu pula dilakukan pemberhentian Hakim Agung dengan berlindung secara legalitas di balik Perpu melalui pola seleksi ulang. PERPU dapat dimanfaatkan oleh Kekuasaan politik, juga menjadi sarana kewenangan yang polemik oleh lembaga pemegang PERPU tersebut itu. C. Lembaga Contempt of Court s SafeguardKebebasan Peradilan & Trial by the Press Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa salah satu rambu-rambu dari Kebebasan Pers adalah persoalan mengenai a fair administration of justice umumnya menyangkut delik-delik yang bersangkutan dengan pengadilan contempt of courtPasal 210 KUHP dan Pasal 224 KUHP dan lain-lain, suatu pranata dari kebutuhan adanya bagi berlangsungnya a freedom and impartial judiciary yang sangat universal sifatnya. Berbagai komparasi praktik dan konsep pers bebas, Sistem Libertarian-pun tidak menghendaki adanya suatu kebebasan pers yang sangat absolut, yang justru akan menimbulkan suatu tirani kekuasaan yang berkelebihan dan akan menghancurkan makna kebebasan tersebut. Memang tidaklah mudah menterjemahkan antara pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang prejudicial apabila pemberitaan itu telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada pihak lain secara luas. Pemberitaan-pemberitaan yang substansial sebagai kekuatan atas kebebasan pers yang absolut misleading opinionkehidupan dari Sistem Pers Libertarian. Dipahami bahwa agak tidak sesuai bagi Indonesia mengikuti aliran Libertarian dengan Negative Freedom-nya yang mengenal dan mengakui adanya suatu Right to Lie Hak Berbohong dengan memberikan basis adanya lembaga hukum sumber terpercaya, Right to Vilify Hak untuk mencemarkan nama baik, Right to Distort Hak untuk Mengacaukan maupun Right to Invade Privacy Hak memasuki kehidupan pribadi. 7 Denny Indrayana im Agung. Kompas, 27 Januari 2006. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 45 Di Inggris, seperti halnya di Indonesia, pers sangat memperoleh perlindungsan hukum dalam membuat suatu berita. Pers mempunyai untuk tidak menyebutkan sumber berita. Ia dapat melakukan publikasi tanpa adanya suatu kewajiban untuk mengungkap darimana ia memperoleh informasinya. Hak istimewa ini bersifat absolut, sepanjang pemberitaan itu tidak mengandung pernyataan yang dapat menyinggung agama dan melanggar kesusilaam, dan yang terpenting harus bersifat . Apabila berkaitan dengan pemberitaan dari suatu proses persidangan maupun perkara, maka patut diperhatikan 2 hal yaitu pertama, jangan sampai adanya ketentuan stigmatis yang mengarah pada kesalahan tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan, kedua, juga jangan sampai seolah-olah tersangka/terdakwa hanyalah korban dari rekayasa pengadilan. Kebutuhan akan tertibnya penyelenggaraan peradilan sesuai konsep due process of law di Indonesia, telah memberikan pengakuan legislatif terhadap eksistensi lembaga Contempt of Court sebagaimana termuat pada Penjelasan Umum UU Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu UU yang mengatur peniindakan terhadap perbuatan, tingkat laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Bahkan Rancangan KUHP telah menempatkan pranata Contempt of Court pada Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan yang tercantum pada Pasal 326 sampai dengan Pasal 340 KUHP yang mencakup pendekatan doktrin terhadap makna Contempt of Court yang meliputi, antara lain perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan martabat dan kehormatan pengadilan . Kriteria konstitutif ini sesuai doktrin yang mencakup perbuatan-perbuatan merendahkan martabat peradilan, yaitu Sub judice rule, suatu usaha untuk mempengartuhi hasil dari suatu pemeriksaan peradilan, Disobeying a court order, tidak mematuhi perintah peradilan, Obstructing justice, membikin gangguan/obstruksi peradilan, Scandalizing pengadilan, melanggar sopan santun di pengadilan Misbehaving in court, tidak berkelakukan baik dalam pengadilan Lembaga atau pranata ini akan memberikan jaminan penyelenggaraan peradilan yang baik dan sesuai aturan Undang-Undang, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 46 dengan tetap memperhatikan doktrin, regulasi konstitutif maupun konvensi internasional tentang safeguard of free and impartial judiciary. Dalam keterkaitan antara perbuatan dalam lingkup Sub Judice Rule dengan Trial By the Press berkaitan dengan , surat kabar Daily Mirror Inggris yang memberikan komentar yang mengarah pada prejudice dari Vampire Arresteddihukum denda 10 Ribu Pound dan editor dihukum pidana penjara 3 bulan. Let the Directors beware. If this sort of thing should happen again, they may find that the arm 8 Semua ini menjelaskan bahwa pembentukan melalui peran media sebagai kekuatan sosial dari Freedom of the Press, tidaklah selalu bersifat total absolut, ia memiliki rambu-rambu hukum sebagai pengawasan kekuatan tangan keadilan! Kesimpulan yang dapat diberikan secara garis besar mengenai Peran Media, Opini Publik dan keterkaitannya dengan A Freedom & Impartial of Judiciary dirangkumkan sebagai berikut 1. Kilas balik Era Orde Baru, dengan UU Tahun 1982 tentang Pokok- sebagai karakter sistem Social Responsibility Press seharusnya lebih menekankan pada Legal Approach Pendekatan Hukum. 2 polar yaitu, yaitu polar pertama, pers bebas yang harus dimaknai sebagai larangan dilakukan tindakan prevensi, sedangkan pers yang bertanggung jawab sebagai polar kedua, untuk menyelesaikan berkaitan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hukum. Implementasi Pers Bebas dan Bertanggungjawab ini nyatanya berlainan dengan makna dan konsepnya yang justru mengarah pada Sistem Authoritarian yang mengenal breidel dan sensor. 2. Sejak Era Reformasi dengan disahkannya UU Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU ini, khususnya Pasal 2, istilah yang digunakan sebagai aksentuasi dari Sistem Libertarian Press yang total absolut dengan meletakan segala konsekuensi hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Pada sistem Libertarian di era reformasi ini, tidak dikehendaki adanya tindakan prevensi dalam bentuk apapun, 8 Lord Denning. The Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons Limited. 1980. Page 17. Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 47 artinya polar kebebasan sering diartikan sebagai kebebasan tanpa bataskebebasan total absolut - yang hanya tunduk pada Behavior Code atau Kode Etik Internal komunitas pers, yang dianggap berlainan dengan penyelesaian jalur hukum, yaitu tunduk pada Syarat Limitatif artinya, tidak diperkenankan membetuk atau menciptakan ketentuan-ketentuan yang justru akan membatasi kebebasan pers itu sendiri dan Syarat Demokratis artinya tidak diperkenakan melakukan pemidanaan terhadap pernyataan-pernyatan yang bersifat prive, seperti diatur dan yang masih berlaku pada Pasal 132 bis KUHP yang undemokratis sifatnya. 3. Konvensi Internasional dan doktrin mengenal rambu-rambu terhadap kemerdekaan pers dan berpendapat, yang akhirnya diserahkan kembali kepada pers dalam menegakkan peran self-cencorship secara institusional pers, yaitu antara lain, tidak menyimpangi dari a. National security and public order keamanan nasional dan ketertiban umum, seperti Bab I, II, V dari Buku II KUHP; b. Expression to war or to national, racial or religious hatred pemidanaan terhadap hasutan untuk menimbulkan kebencian ras atau agama; c. Incitement to violence and crime hasutan untuk melakukan kekerasan dan kejahatan, seperti Pasal 160, Pasal 161 KUHP; d. Attacks on founders of religion serangan terhadap pendiri agama yang menimbulkan pelanggaran terhadap delik e. Public health and moral kesehatan dan moral, seperti Pasal 281, Pasal 282 KUHP; f. Rights, honour and reputation of others hak-hak, kehormatan dan nama baik seseorang, yang um -pasal 154, 155, 156, 157, 207, 208, 310, 315 KUHP, walaupun sudah ada yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sebagai haatzaai artikelen g. Fair administration of justice umumnya menyangkut delik-delik yang bersangkutan dengan pengadilan contempt of courtPasal 210 KUHP dan Pasal 224 KUHP. Rambu-rambu seperti ini memberikan aktuensi bahwa agak tidak sesuai bagi Indonesia mengikuti aliran Libertarian dengan Negative Freedom-nya yang mengenal dan mengakui adanya suatu Right to Lie Hak Berbohong dengan memberikan basis adanya lembaga hukum sumber terpercaya sebagai Previlege Right, adanya pula Right to Vilify Hak untuk mencemarkan nama baik, Right to Distort Hak untuk Mengacaukan maupun Right to Invade Privacy Hak memasuki kehidupan pribadi. 4. Walaupun Pers mempunyai yang absolut untuk tidak menyebutkan sumber berita, Ia dapat melakukan publikasi tanpa adanya Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 48 suatu kewajiban untuk mengungkap darimana ia memperoleh informasinya, sepanjang pemberitaan itu tidak mengandung pernyataan yang dapat menyinggung agama dan melanggar kesusilaan, serta rambu-rambu lainnya, dan yang terpenting harus bersifat . Apabila berkaitan Peradilan Bebas dan Tidak Memihak, dengan pemberitaan dari suatu proses persidangan maupun perkara, maka patut diperhatikan 2 hal yaitu pertama, jangan sampai adanya ketentuan stigmatis yang mengarah pada kesalahan tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan, kedua, juga jangan sampai seolah-olah tersangka/terdakwa hanyalah korban dari rekayasa pengadilan, karenanya suatu pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan prejudicialpemberitaanya menimbulkan suatu apabila pemberitaan itu telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan maupun pihak lain secara luas sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara etik norma maupun hukumnya. 5. Previlege Right Absolut dari Pers adalah memiliki rambu-rambu yang memberikan suatu batasan -suatu moral hazard- atas dasar Interest of justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. 6. Pada Negara Demokrasi yang universal dan proses demokratisasi transisi seperti Indonesia yang mengenal adanya suatu kebebasan berpendapat dan berekspresi, keberadaan pranata Contempt of Court adalah sesuatu kebutuhan mendesak -an urgent need- yang sebenarnya telah ada sejak UU Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung maupun terwujud melalui Rancangan KUHP Nasional, suatu terhadap a Freedom & Impartial Judiciary!. Daftar Pustaka Bagir Manan. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. Jakarta Penerbit Mahkamah Agung. 2005. Denny Indrayana Kompas, 27 Januari 2006 . Freedom & Impartial of Judiciary, Indriyanto Seno Adji 49 Lord Denning. The Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons Limited. 1980 Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta. Penerbit Erlangga. 1991 -. Pers Aspek-Aspek Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta Penerbit Erlangga. 1977 Oemar Seno Adji & Indriyanto Seno Adji. Peradilan Bebas & Contempt of Court. Cetakan Kesatu. Jakarta. Penerbit Diadit Media. 2007 Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret 2015 31 -50 50 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons LimitedLord DenningLord Denning. The Due Process of Law. First Reprint. London Billing & Sons Limited. 1980Perkembangan Delik Pers di IndonesiaAdji Oemar SenoOemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta. Penerbit Erlangga. 1991 -. Pers Aspek-Aspek Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta Penerbit Erlangga. 1977
Tulisanini berangkat dari Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen menyatakan "Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" [21], ini menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Badan peradilan harus bersifat bebas dan tidak memihak artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain. Dengan menyerahkan penanganan suatu kasus kepada hukum yang berlaku pada penegakan hukum dapat diberlakukan. Https Jdih Bumn Go Id Baca Uu 20nomor 208 20tahun 201997 Pdf Badan peradilan harus bersifat bebas dan idak memihak artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum. Adanya lembaga peradilan menjadi salam satu ciri negara hukum yang berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Peran badan badan peradilan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan cita cita bangsa sebagai negara hukum dan merupakan upaya dalam mencari keadilan sebagaimana diamanatkan dalam piagam pancasila yakni sila ke dua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila ke lima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini karena badan peradilan menjadi tempat satu satunya yang diizinkan oleh hukum untuk melakukan putusan hukum terhadap sebuah kasus. Dalam hal ini juga terdapat kebijakan atau aturan yang berfungsi sebagai mengatur perilaku masyarakat yang menjadi salah satu. Adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya penegakan hukum. Adapun upaya pengadilan sendiri merupakan upaya penegakan hukum. Adanya badan peradilan merupakan salah satu upaya menegakkan hukum. Adanya badan peradilan menjadi salah satu ciri negara hukum yang berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Atau apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan. Dalam hal ini ada perbedaan peradilan dan pe ngadilan peradilan menunjukan kepada proses mengadili sedangkan pengadilan. Kemukakan bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum. Hal ini karena keberadaan badan peradilan menjadi satu satunya tempat mengadili kasus hukum. Dalam negara demokrasi hukum harus ditegakkan dan rakyat harus memperoleh keadilan. Proses penegakan hukum di lingkungan peradilan peradilan sebagai salah satu institusi pe negak hukum oleh karenanya aktivitasnya ti dak terlepas dari hukum yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu. Hukum adalah peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa masyarakat. Kemukakan bahwa adanya badan peradilan menjadi salah satu upaya menegakkan hukum. Lembaga peradilan adalah landasan dari undang undang nomor 4 tahun 2004 negara republik indonesia menyatakan hak ini sebagai kekuatan negara yang independen dalam mengelola peradilan dengan menegakkan hukum yabg berdasarkan pancasila. Dalam negara demokrasi hukum harus ditegakkan dan rakyat harus memperoleh keadilan. Perlindungan dan penegakan hukum di indonesia a. Hakikat perlindungan dan penegakan hukum konsep perlindungan dan penegakan hukum bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan di sekolah tidak ada tata tertib di lingkungan masyarakat tidak ada norma norma sosial di negara tidak ada undang undang. Https Media Neliti Com Media Publications 18014 Id Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakkan Hukum Di Indonesia Pdf Upaya Penanggulangan Kejahatan Informasi Hukum Indonesia Ulasan Lengkap Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia Https Media Neliti Com Media Publications 3153 Id Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia Pdf Panduan Hukum Pengetahuan Tentang Aparat Penegak Hukum Solider News Http Lib Ui Ac Id File File Digital 2016 9 20323570 S22572 Evasari 20m 20pangaribuan Pdf Https Media Neliti Com Media Publications 74665 Id Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Pdf Peninjauan Kembali Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas Https Media Neliti Com Media Publications 225058 Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank B89969c2 Pdf Praktik Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia Halaman All Kompas Com Https Jppi Ddipolman Ac Id Index Php Jppi Article Download 7 30 Https Media Neliti Com Media Publications 190691 Id Kontribusi Pembelajaran Ppkn Terhadap Pe Pdf Bab Vii Penegakan Hk Hasil Https Eprints Umk Ac Id 12048 3 Isi Buku 20full 20untuk 20penerbit Pdf Peran Lembaga Peradilan Dalam Penegakan Hukum Dan Ham Halaman All Kompas Com Https Media Neliti Com Media Publications 41823 Id Politik Hukum Dan Positivisasi Hukum Islam Di Indonesia Studi Tentang Produk Huk Pdf Https Media Neliti Com Media Publications 179020 Id Eksistensi Nilai Moral Dan Nilai Hukum D Pdf Http Sibima Pu Go Id Mod Resource View Php Id 11758 Https Media Neliti Com Media Publications 240266 Paradigma Hukum Sosiologis Upaya Menemuk D48f701b Pdf
Jadiperbedaan dari permohonan dan gugatan adalah bahwa permohonan itu adalah tuntutan hak perdata yang di dalam kepentingannya itu bukan suatu perkara sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang di dalamnya berisi suatu perkara. [1] Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk hukum yang
KETIKA wacana pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu pertama kali mencuat, penyikapan atas wacana ini direspons beragam, bahkan tidak lepas dari perdebatan. Di satu pihak ada yang mendukung, di pihak lain tak sedikit yang menolak. Pihak yang mendukung berargumen, kemendesakan pembentukan peradilan khusus menjadi keharusan demi menyikapi adanya benturan dan tarik ulur kewenangan antar lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi MK dan Mahkamah Agung MA. Pihak yang menolak berpendapat, pembentukan peradilan khusus pemilu dan pilkada belum dibutuhkan mengingat MK masih mempunyai kewenangan untuk menanganinya. Selain itu, dalam Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah ditegaskan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan. Baca juga Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus PemiluPolemik pembentukan peradilan khusus pemilu semakin mendapat tempatnya ketika disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi undang-undang. Pasal 157 ayat 1 UU itu mengamanatkan bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Berdasarkan ayat 2, badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. MK sebagai peradilan sengketa hasil pemilu Kewenangan MK untuk menyelesaikan hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal 22E ayat 2 UUD 1945 dijelaskan, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, serta DPRD. Oleh karenanya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang MK pun ditegaskan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilu adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden. Kewenangan penyelesaian sengketa pemilu mengalami perluasan mencakup pula perselisihan hasil pemilukada. Dalam uji materi Perkara No. 072-073/PUUII/2004, MK berpendapat bahwa rezim pilkada langsung, walaupun secara formal ditentukan oleh pembentuk undang-undang bukan merupakan rezim pemilu, tetapi secara substantif adalah pemilu, sehingga penyelenggaraannya harus memenuhi asas-asas konstitusional pemilu. Putusan tersebut memengaruhi pembentuk undang-undang untuk melakukan pergeseran pemilukada menjadi bagian dari pemilu. Oleh karena itu, pemilukada didefinisikan sebagai pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung. Pengisian jabatan kepala daerah secara langsung yang semula menjadi bagian dari sistem otonomi daerah bergeser menjadi bagian dari sistem pemilu yang penyelenggaraannya di bawah koordinasi KPU secara nasional. Dengan perubahan tersebut, kewenangan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilukada dari MA dialihkan ke MK, sama halnya dengan penyelesaian sengketa hasil pemilu pada umumnya. Peralihan kewenangan mengadili yang dijalankan MK sejak akhir tahun 2008 beberapa kali diuji konstitusionalitasnya. Pada uji materi dalam perkara No. 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan tidak berwewenang mengadili perselisihan hasil pemilukada. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK berpendapat bahwa pemilukada sesuai Pasal 18 UUD 1945 yang masuk dalam rezim pemerintahan daerah adalah tepat. Meski tidak tertutup kemungkinan pemilukada diatur dalam UU tersendiri, tetapi tidak masuk dalam rezim pemilu seperti diatur Pasal 22E UUD 1945 yang harus dimaknai secara limitatif untuk memilih anggota DPR, DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan lima tahun sekali. Makna ini yang dipegang teguh dalam putusan MK No. 97/PUU/XI/2013. Jika memasukan pemilukada sebagai bagian dari pemilu dan menjadi wewenang MK dalam penyelesaian perselisihan hasil, maka tidak sesuai dengan makna original intent dari pemilu. Penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pilkada dengan memperluas makna pemilu seperti diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 adalah inkonstitusional. Baca juga Jimly Ada yang Usulkan, DKPP Saja yang Jadi Peradilan Khusus Pemilu Meski MK tidak lagi berwewenang mengadili sengketa pemilukada, semua putusan pemilukada tetap dinyatakan sah karena sebelum diuji, kedua pasal tersebut merupakan produk hukum yang sah. Sepanjang belum diberlakukan UU Pilkada yang baru, MK menyatakan masih berwewenang mengadili sengketa hasil pemilukada. Pada akhir masa bakti lembaga legislatif periode 2009-2014, terjadi perubahan kebijakan politik hukum, dengan diberlakukannya pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara tidak langsung melalui DPRD. Perubahan mekanisme pemilihan tersebut mendapat reaksi penolakan secara luas dari masyarakat. Menangkap reaksi tersebut, Presiden mencabut pemberlakuan aturan pilkada tidak langsung dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Perppu yang mengembalikan mekanisme pemilihan secara langsung tersebut, hanya gubernur, bupati, walikota yang dipilih, sedangkan wakilnya tidak dipilih secara Perppu yang ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015 dalam persidangan DPR masa bakti berikutnya, Pengadilan Tinggi diberi wewenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan, dan dapat diajukan keberatan ke MA. Batasan perselisihan hasil yang dapat diajukan adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikut atau memengaruhi penetapan calon terpilih. Belum sempat diimplementasikan, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 mengalami perubahan dan penyempurnaan. Beberapa materi perubahan di antaranya tentang penyelenggaraan pemilihan menjadi secara serentak dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan melalui badan peradilan khusus. Namun, UU ini tidak menegaskan kedudukan badan peradilan khusus pemilu berada di lingkungan peradilan umum maupun peradilan TUN. UU itu juga menegaskan, selama peradilan khusus belum terbentuk, MK berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan. Istilah pemilihan’ digunakan UU ini untuk menyebut pemilukada. Bawaslu menuju Badan Peradilan Khusus Pemilu Gagasan tentang peradilan khusus pemilu menjadi relevan dipertimbangkan karena upaya hukum dalam tahapan pemilu yang terjadi selama ini seringkali tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Misalnya, terkait berlapis-lapisnya upaya hukum pemilu sehingga kontraproduktif dengan tahapan pemilu yang dibatasi jangka waktu. Fritz Edward Siregar2019. Faktanya, upaya hukum tersebut terpisah dalam beberapa lingkungan peradilan. Dengan kondisi itu, upaya hukum terhadap tahapan pemilu mengalami tantangan lebih lanjut dengan pelaksanaan pemilu serentak 2024 karena tahapan proses pemilu dan pilkada dan upaya hukum atas setiap tahapan pemilu dan pilkada tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan pada tahun yang sama. Jika menggunakan mekanisme peradilan sebagaimana hukum positif saat ini tentu akan sulit mewujudkan pemilu yang berkeadilan. Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dapat diketahui bahwa ke depan, sebelum pemilihan serentak secara nasional, akan dibentuk Badan Peradilan Khusus Perselisihan Hasil Pemilihan. Namun karena hingga saat ini badan dimaksud belum terbentuk, maka MK yang memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilihan tersebut. Sementara di Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang diperintahkan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tanpa adanya niat untuk menciptakan badan peradilan khusus di luar MK. Hal ini tentu saja selaras dengan kewengan MK dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Terkait situasi tersebut, usulan untuk mentransformasi Bawaslu menjadi Badan Peradilan Khusus Pemilu menjadi semakin relevan. Satu manfaat utama dari pembentukan peradilan khusus yang bersifat otonom adalah menghindarkan pengadilan yang sudah dibentuk, baik MA maupun MK, dari intervensi yang berbau politis. Dengan demikian, pilihan mentransformasi Bawaslu menjadi Badan Peradilan Khusus Pemilu dapat diwujudkan dalam dua pilihan model. Pertama, mendesaian badan peradilan khusus yang sejajar dengan MK dan MA selayaknya penerapan di Meksiko dan Brasil. Atau kedua, mentransformasi Bawaslu menjadi lembaga semi peradilan dengan fokus utama menyelesaikan sengketa pemilu. Pilihan untuk membentuk lembaga peradilan otonom yang sejajar dengan MA dan MK merupakan pilihan ideal berdasarkan pertimbangan-perbandingan konstitusi. Namun pilihan ini sulit diterapkan di Indonesia karena membutuhkan momentum perubahan konstitusi. Selain itu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, UUD 1945 telah memberikan peran penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif kepada MK. Fritz Edward Siregar2019. Sedangkan pilihan mentransformasi Bawaslu menjadi lembaga semi peradilan dipandang lebih realistis untuk dicapai karena dapat dilakukan dengan perubahan di tingkat UU. Dari transformasi yang ditawarkan, hendaknya badan peradilan khusus yang akan dibentuk dapat menjadi sentral penyelesaian permasalahan pemilu di Indonesia. Jika mengacu ke UU Pilkada, pembentukan badan peradilan khusus pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Sejatinya konsep peradilan khsusus pemilu sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi kita. Karena itu, hal tersebut menjadi usulan yang dipandang penting untuk segera didorong pembentukannya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Undangundang nomor 31 tahun 1997 tidak secara tegas memberikan defenisi Peradilan Militer. Namun beberapa pendapat pakar bisa dijadikan acuan. Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan (kamus besar bahasa Indonesia). Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim memutus perkara, baik perdata maupun pidana
September 13, 2019 Post a Comment Kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak! Jawab Badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak, artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain. - Semoga Bermanfaat Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
2 Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. 3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat. 4. Pemilihan umum yang bebas. 5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi. 6. Pendidikan civic (kewarganegaraan). Ajaran negara hukum menempatkan hukum diatas segalanya, termasuk kekuasaan. Dengan kedudukan ini tidak boleh ada kekuasaan 27 Sumali, op
Halaman 1 2 3 Sebelumnya Editor Siti Juniafi Maulidiyah Sumber Dari Berbagai Sumber Tags peradilan Bersifat Badan Bebas Artikel Terkait Jawaban Soal Istilah Peradilan Bebas Yaitu Peradilan yang? Tujuan Diadakannya Hubungan Antarbangsa di Dunia Adalah, Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Berikut Suku Bangsa Indonesia yang Tergolong Proto Melayu Kecuali, Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Bagaimana Hubungan Antara Negara dengan UUD 1945 NRI Tahun 1945? Jelaskan!, Latikan Soal PKN Jati Diri yang Berkaitan Dengan Etnis, Suku, Agama, dan Bahasa Disebut Identitas? Latihan Soal PKN Terkini 50 Soal UKG Lengkap dengan Jawaban, Latihan Uji Kompetensi Guru, Kompetensi Pedagogik PPG Kamis, 15 Juni 2023 1333 WIB TERBARU! Ini Link Download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK Kamis, 15 Juni 2023 1038 WIB Kegiatan Yang Dilakukan Siswa Yang Dapat Menciptakan Keutuhan Integrasi Nasional Dalam Lingkungan Sekolah Rabu, 14 Juni 2023 2029 WIB Peluang Turun Hujan Dalam Bulan November Adalah 0,4. Frekuensi Harapan Tidak Turun Hujan Dalam Bulan November Rabu, 14 Juni 2023 2019 WIB Untuk Melatih Kecepatan Kita Dapat Melakukan Dengan Cara Sebagaimana Berikut! Rabu, 14 Juni 2023 2011 WIB Sulit Sekali Menemukan Kekurangan Pada Buku Ini. Semua Unsur Yang Seharusnya Dimiliki Sebuah Karya Fiksi Rabu, 14 Juni 2023 1957 WIB Pada Masa Kolonial, Tokoh Ini Aktif Dalam Gerakan Organisasi Pemuda. Pada Masa Jepang Menempuh Jalur Rabu, 14 Juni 2023 1946 WIB Zat Atau Obat, Baik Alamiah Maupun Sintetis Bukan Narkotika, Yang Berkhasiat Psikoaktif Melalui Pengaruh Rabu, 14 Juni 2023 1938 WIB Sebutkan Media Sosial Yang Memberikan Layanan Berbagi Video Adalah Berikut dengan Penjelasannya Rabu, 14 Juni 2023 1932 WIB Kebijakan Pemerintah Kolonial Portugis Yang Memicu Perlawanan Lokal Adalah Rabu, 14 Juni 2023 1924 WIB Peperangan Yang Terjadi Antara Rakyat Bali Dan Belanda Dipicu Oleh Masalah yang Satu Ini! Rabu, 14 Juni 2023 1908 WIB Setelah Enam Bulan Memimpin Perlawanan, Akhirnya Pattimura Tertangkap. Tepat Pada Tanggal 16 Desember 1817 Rabu, 14 Juni 2023 1856 WIB Disaat Ada Satu Siswa Yang Selalu Menghina Dan Merendahkan Kita Dengan Teman Sekelas Kita Dengan Mengatakan Rabu, 14 Juni 2023 1844 WIB Program Latihan Fisik Harus Direncanakan Dengan Baik Dan Sistematis Serta Ditujukan Untuk Rabu, 14 Juni 2023 1834 WIB Jelaskan Pandangan Alkitab Tentang Berpacaran! Ini Jawaban dan Penjelasannya Rabu, 14 Juni 2023 1826 WIB Menghitung Berat Badan yang Ideal dengan Rumus Indeks yakni Menggunakan Rumus Sebagai Berikut Rabu, 14 Juni 2023 1611 WIB Sebutkan Perangkat Tik yang Ada Dalam Kehidupan Sehari-Hari! Ini Jawaban Lengkap dengan Pembahasan Rabu, 14 Juni 2023 1330 WIB UPDATE! Kumpual Soal Number Sequence TKD BUMN 2023 dan Lengkap Kunci Jawabannya Rabu, 14 Juni 2023 1306 WIB Teknik Menggambar Ragam Hias Dapat Dilakukan dengan Cara Stilasi, Maksud dari Stilasi Adalah? Rabu, 14 Juni 2023 1223 WIB 45 SOAL UAS UT Pembangunan Masyarakat Desa dan Kota IPEM4542 Ilmu Pemerintahan Semester 7 Rabu, 14 Juni 2023 1018 WIB
uSsABj. m8f8tu93gc.pages.dev/24m8f8tu93gc.pages.dev/423m8f8tu93gc.pages.dev/487m8f8tu93gc.pages.dev/331m8f8tu93gc.pages.dev/41m8f8tu93gc.pages.dev/440m8f8tu93gc.pages.dev/13m8f8tu93gc.pages.dev/43
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak